Selamat Datang Di Pengadilan Agama Sukoharjo

Assalaamualaikum Wr. Wb. Selamat datang di website resmi Pengadilan Agama Sukoharjo. serta dukung Pengadilan Agama Sukoharjo menuju WBK (Wilayah Bebas Korupsi) dan WBBM (Wilayah Birokrasi Bersih Melayani)
Selamat Datang Di Pengadilan Agama Sukoharjo

Hak - hak perempuan dan anak pasca perceraian

ingin tahu Apa saja hak - hak perempuan dan anak pasca perceraian..?
Hak - hak perempuan dan anak pasca perceraian

Awas Hati Hati Akun Palsu

Akun Pengadilan Agama Sukoharjo Hanya yang tertera pada bagian website, selain yang tertera di website berati itu akun palsu yang mengatas namakan pengadilan agama sukoharjo
Awas Hati Hati Akun Palsu

Pesan dari Prof. Dr. H.M.Syarifuddin, S.H., M.H

Pesan dari Prof. Dr. H.M.Syarifuddin, S.H., M.H

Tata Cara Pengajuan Gugatan Sederhana

Tata Cara Pengajuan Gugatan Sederhana
idul fitri
Zona Integritas
idul fitri
Layanan pengaduan

Melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), anda akan mengetahui tahapan, status dan riwayat perkara. Layanan Pendafataran perkara, Taksiran panjar biaya perkara, pembayaran dan panggilan secara online Siwas adalah aplikasi pengaduan yang di sediakan oleh Badan Pengawas Mahkamah Agung Republik Indonesia

Tutorial Sipedang

Manual Book

 

 

 

 

 

 

Estimasi Biaya yang di bayar oleh pihak agar pihak tidak tertipu dengan biaya mahal dari CALO dalam proses penyelesaian suatu perkara

 

 Berisi Tentang Informasi mengenai tata cara serta pendaftaran pada para pihak pencari keadilan di pengadilan agama sukoharjo.

 

Gugatan/Permohonan Mandiri adalah aplikasi inovasi Mahkamah Agung agar para pihak Terhindar dari PUNGLI yang merugikan.

 

Manajemen Aplikasi Terintegrasi Pengadilan Agama Sukoharjo

 

 

 

Silahkan Ketik Nomor Perkara Anda 

Prosedur Keberatan Informasi


A. Syarat dan Prosedur Pengajuan

1. Pemohon berhak mengajukan keberatan dalam hal ditemukannya alasan sebagai berikut:

a. Adanya penolakan atas permohonan informasi.
b. Tidak disediakannya informasi yang wajib diumumkan secara berkala.
c. Tidak ditanggapinya permohonan informasi.
d. Permohonan ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta.
e. Tidak dipenuhinya permohonan informasi.
f. Pengenaan biaya yang tidak wajar dan/atau
g. Penyampaian informasi melebihi waktu yang diatur dalam Pedoman ini.

2. Keberatan ditujukan kepada Atasan PPID melalui Petugas Informasi oleh Pemohon atau kuasanya.

B. Registrasi

1. Petugas informasi wajib memberikan formulir keberatan kepada pemohon untuk diisi dan membantu pengisiannya jika diperlukan.
2. Petugas Informasi langsung memberikan salinan formulir keberatan sebagai tanda terima pengajuan keberatan.
3. Petugas Informasi wajib mencatat pengajuan keberatan dalam register Keberatan dan meneruskannya kepada atasan PPID dengan tembusan kepada PPID dalam waktu selambat-lambatnya 2 (dua) hari kerja sejak permohonan diajukan.

C. Tanggapan Atas Keberatan

  1. Atasan PPID wajib memberikan tanggapan dalam bentuk keputusan tertulis yang disampaikan kepada Petugas PPID dengan tembusan kepada PPID selambat-lambatnya dalam waktu 20 (dua puluh) hari sejak dicatatnya pengajuan keberatan tersebut dalam register keberatan.
  2. Keputusan tertulis sebagaimana dimaksud sekurang-kurangnya memuat :
    a. Tanggal pembuatan surat tanggapan atas keberatan.
    b. Nomor surat tanggapan atas keberatan.
    c. Tanggapan/jawaban tertulis atasan PPID atas keberatan yang diajukan yang berisi salah satu atau beberapa hal sebagai berikut: Mendukung sikap atau putusan PPID disertai alasan dan pertimbangan yang jelas.
    Membatalkan putusan PPID dan/atau memerintahkan PPID untuk memberikan sebagian atau seluruh informasi yang diminta kepada Pemohon dalam jangka waktu tertentu selambat-lambat 14 (empat belas) hari kerja.
    Memerintahkan PPID untuk menjalankan kewajibannya dalam memberikan pelayanan informasi sesuai dengan Undang-undang dan peraturan yang berlaku dalam jangka waktu tertentu selambat-lambat 14 (empat belas) hari kerja.
    Menetapkan biaya yang wajar yang dapat dikenakan kepada pemohon informasi
    Petugas Informasi menyampaikan atau mengirimkan keputusan Atasan PPID kepada Pemohon atau kuasanya selambat-lambatnya dalam waktu 2 (dua) hari kerja sejak menerima tanggapan dari Atasan PPID dan ditembuskan ke PPID serta Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Mahkamah Agung.
  3. Pemohon yang mengajukan keberatan yang tidak puas dengan keputusan atasan PPID berhak mengajukan permohonan penyelesaian sengketa Informasi kepada Komisi Informasi selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya keputusan atasan PPID

Justice For All, Pelayanan Prima Putusan Berkualitas


Hubungi Kami

 Pengadilan Agama Sukoharjo

  Jl. Rajawali 10 Sukoharjo - 57512  

Kabupaten Sukoharjo Provinsi Jawa Tengah

  (0271) 593088,  Fax. (0271) - 6595002

 Email : kepaniteraan@gmail.com

 Delegasi/Tabayun : delegasisukoharjo@gmail.com

 website : https://www.pa-sukoharjo.go.id/

Lokasi Pengadilan