Tata Cara Pengaduan di Pengadilan Agama Sukoharjo
# Secara Lisan
Melalui telepon (0271-593088), yakni pada pada hari Senin sampai dengan Jum’at pada saat jam kerja
Datang langsung ke kantor Pengadilan Agama Sukoharjo. Menyampaikan surat resmi yang ditujukan kepada pimpinan dalam hal ini Ketua Pengadilan Agama Sukoharjo
# Secara Tertulis
Menyampaikan surat resmi yang ditujukan kepada pimpinan dalam hal ini Ketua Pengadilan Agama Sukoharjo, dengan cara diantar langsung, dikirim melalui facsimile (0271-6595002), atau melalui pos ke alamat kantor di Jl. Rajawali 10 Sukoharjo
Melalui e-mail : kepaniteraan@gmail.com
Pengaduan secara tertulis wajib dilengkapi fotokopi identitas dan dokumen pendukung lainnya seperti dokumen lainnya yang berkaitan dengan pengaduan yang akan disampaikan.
# Secara Online
Mengisi Form Pengaduan yang disediakan
# melalui No Whatsapp Pengaduan Pengadilan Agama Sukoharjo