Implementasi Pemanggilan Melalui Surat Tercatat di PA Sukoharjo Semakin Sempurna
Maman Abdur Rahman, Ketua Pengadilan Agama Sukoharjo menyambut kedatangan Eksekutif Manajer Kantor Pos Cabang Sukoharjo, Adhi Kuspramono di ruangannya pagi ini, 7 Agustus 2023
Kedatangan Adhi Kuspramono bersama salah seorang manajernya tersebut merupakan tindak lanjut undangan Ketua PA Sukoharjo guna koordinasi, pasca sosialisasi perjanjian kerja sama pengiriman dokumen surat tercatat antara Mahkamah Agung dan PT Pos Indonesia di wilayah Pengadilan Tinggi Agama Semarang tanggal 2 Agustus 2023 lalu.
Semenjak diterbitkannya Perma 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan secara Elektronik, terjadi beberapa perubahan mekanisme pemanggilan pihak berperkara. Terhadap perkara yang didaftarkan melalui Aplikasi e-Court, maka pemanggilan memungkinkan dilaksanakan secara elektronik ke domisili elektronik (baca: alamat email) para pihak, bagi yang tidak mencantumkan domisili elektronik, pemanggilan dilaksanakan melalui alamat domisili yang dicantumkan Pemohon/Penggugat di surat gugatan atau permohonannya
Pemanggilan melalui domisili Termohon/Tergugat sebenarnya bukan hal yang baru, namun dengan terbitnya Perma 7 Tahun 2022 dan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 363 /KMA/SK/XII/2022 tentang Petunjuk Teknis Administrasi Dan Persidangan Perkara Perdata, Perdata Agama, dan Tata Usaha Negara di Pengadilan Secara Elektronik, maka pemanggilan ke alamat Termohon/ Tergugat tidak lagi dilaksanakan oleh Juru sita/Juru sita pengganti secara langsung ke alamat para pihak, namun melalui pengiriman surat tercata
Berdasarkan MoU antara Mahkamah Agung RI dengan PT Pos Indonesia, pengantaran panggilan melalui surat tercatat dilaksanakan oleh PT Pos Indonesia (lihat: https://bit.ly/pksposma), dan efektif dilaksanakan semenjak 22 Mei 2023
Maman Abdur Rahman, yang didampingi Wakil Ketua, Panitera serta Juru sita PA Sukoharjo, menyatakan: “Kita siap untuk melaksanakan kebijakan Mahkamah Agung ini, karena ini merupakan salah satu bentuk realisasi dari asas peradilan yang cepat, sederhana dan murah (berbiaya ringan). Untuk itu kita mengharapkan kerja sama yang baik dan efektif dari PA Sukoharjo dengan PT Pos Indonesia cabang Sukoharjo, implementasi pemanggilan para pihak melalui surat tercatat ini dapat dilaksanakan tanpa kendala, karena jika terdapat kendala yang serius maka dapat berdampak pada tidak sahnya panggilan kepada para pihak, yang berikutnya berdampak pada tidak sahnya persidangan”.
Pertemuan yang juga dihadiri oleh beberapa orang Juru sita PA Sukoharjo tersebut membicarakan tentang persiapan monitoring implementasi pemanggilan melalui surat tercatat menggunakan Dashboard Transaksi yang telah disiapkan oleh PT Pos Indonesia, dimana seluruh transaksi pemanggilan melalui surat tercatat yang dilaksanakan Pos Cabang Sukoharjo dapat dipantau dan dilakukan monitoring melalui aplikasi tersebut.
Maman Abdur Rahman juga mengharapkan agar antara petugas pos dengan petugas Juru sita juga membuat media komunikasi yang memudahkan dalam pertukaran informasi antara PA Sukoharjo dan Pos Cabang Sukoharjo, sehingga dapat meminimalisir terjadinya mis komunikasi. Pemanfaatan Dashboard Transaksi pemanggilan rencananya akan disosialisasikan kepada seluruh Panitera Muda, Panitera Pengganti, Juru sita serta koordinator pemanggilan tabayyun PA Sukoharjo dalam waktu dekat. (AFR)