Mediator Non-Hakim Pengadilan Agama Sukoharjo, beliau telah mendamaikan Perkara Nomor 219/PDT.G/2023/PA.SKH
Selasa, 7 Maret 2023. Pengadilan Agama Sukoharjo patut berbangga karena mempunyai telah memiliki Mediator Non-Hakim yang mampu mendamaikan para pihak berperkara. Salah satunya adalah Saudara Kevib Shidiqqy Azka, S.H., C.ME. sebagai Mediator Non-Hakim Pengadilan Agama Sukoharjo, beliau telah mendamaikan Perkara Nomor 219/PDT.G/2023/PA.SKH
Alhamdulillah dengan kerja keras dan cerdasnya selaku Mediator Non-Hakim, perkara tersebut dapat dimediasi hingga mencapai kesepakatan. Semoga dengan berhasilnya mediasi ini, dapat menambah semangat bagi mediator yang lain untuk mengupayakan perdamaian dalam setiap mediasi dan menjadi inspirasi bagi kita semua Amiin Ya Rabbal ‘Aalamiin.