Laporan Hasil Pengawasan Disiplin Pegawai
- Tidak Ditemukan Pelanggaran Disiplin Pegawai
- 0
- Tidak Ada
- 0
- Tidak Ada
- 0
Langkah-Langkah Terkait Pelanggaran Disiplin Pegawai
1. Sebelum melakukan pemeriksaan, atasan langsung atau Tim Pemeriksa mempelajari terlebih dahulu dengan seksama laporan-laporan atau bahan-bahan mengenai pelanggaran disiplin yang diduga dilakukan oleh Hakim/PNS yang bersangkutan.
2.Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dilakukan secara tertutup, hanya diketahui dan dihadiri oleh Hakim/PNS yang diperiksa dan pemeriksa.
3.Hakim/PNS yang diperiksa karena diduga melakukan pelanggaran disiplin, wajib menjawab segala pertanyaan yang diajukan oleh atasan langsungnya.
4.Apabila Hakim/PNS yang diperiksa itu tidak mau menjawab pertanyaan yang diajukan, maka yang bersangkutan dianggap mengakui pelanggaran disiplin yang dituduhkan kepadanya.
5.Hasil pemeriksaan harus dituangkan dalam bentuk Berita Acara Pemeriksaan.
6.Apabila Hakim/PNS yang diperiksa mempersulit pemeriksaan, maka hal itu tidak menjadi hambatan untuk menjatuhkan hukuman disiplin berdasarkan bukti-bukti yang ada.
7.Apabila menurut hasil pemeriksaan, ternyata kewenangan untuk menjatuhkan hukuman disiplin kepada Hakim/PNS tersebut merupakan kewenangan :
8.Atasan langsung yang bersangkutan, maka atasan langsung tersebut wajib menjatuhkan hukuman disiplin.
9.Pejabat yang lebih tinggi, maka atasan langsungnya wajib melaporkan secara hierarki disertai Berita Acara Pemeriksaan dan Laporan Kewenangan Penjatuhan Hukuman Disiplin.
sumber : Peraturan Kepala BKN Nomor 21 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS
Statistik Jumlah Hakim/Pegawai Yang dijatuhi Hukuman Disiplin
Jenis Pelanggaran | Pelanggaran Ringan | Pelanggaran Sedang | Pelanggaran Berat |
---|---|---|---|
Jumlah | 0 | 0 | 0 |
Nihil | Nihil | Nihil | Nihil |
Inisial Nama Yang dijatuhi Hukuman Disiplin
Nama Pegawai/Hakim | Satuan Kerja | Jenis Pelanggaran | Bentuk Hukuman Disiplin |
---|---|---|---|
Jumlah | 0 | 0 | 0 |
Nihil | Nihil | Nihil | Nihil |
Putusan Majelis Kehormatan Hakim
Di Pengadilan Agama Sukoharjo Tidak ada Hakim yang diajukan Ke Majelis Kehormatan Hakim