Laku 250.500.000, Tanah dan Bangunan di Polokarto
Berhasil Dilelang
03Des
Dipublikasikan oleh Adhi Kurniawan 3 Desember 2020. Dilihat:15
Kamis, 3 Desember 2020, Pengadilan Agama sebagai salah satu lembaga peradilan di Indonesia tidak dapat menolak suatu perkara yang diajukan pemohon untuk dilakukan lelang, Pengadilan Agama Sukoharjo telah menyelenggarakan eksekusi penjualan lelang pada hari Rabu, 2 Desember 2020. Hadir dalam acara lelang tersebut Panitera Dra. Hj. Farkhah, Pejabat Lelang Ratno Puji Laksana, dari KPKNL Surakarta, dan saksi-saksi. Sebelum dibuka acara penjualan lelang, Panitera selaku kuasa penjual objek lelang yang ditugaskan Wakil Ketua Pangadilan Agama Sukoharjo (Mursyid Syah S.Ag) dan berdasarkan surat tugas yang diberikan telah menyiapkan segala sesuatunya, seperti SKPT dari BPN Sukoharjo, Surat kuasa penjual dari Wakil Ketua Pengadilan Agama, Pengumuman lelang yang asli di koran, sertifikat asli objek lelang dan administrasi lainnya guna mendukung keabsahan pelaksanaan lelang. Acara lelang dimulai pukul 10.00 wita bertempat di KPKNL Surakarta , kemudian dilanjutkan dan dipimpin langsung oleh Pejabat/Juru Lelang dari KPKNL Surakarta. Dari satu objek lelang yang ditawarkan, telah laku dijual seharga 250.500.000 rupiah. dengan objek lelang berupa tanah dan bangunan seluas 208 M2 yang terletak di Desa Jatisobo , Kecamatan, Polokarto Kabupaten Sukoharjo Lelang dilaksanakan secara daring melalui situs web lelang.go.id. Pelaksanaan lelang tersebut berpedoman pada Peraturan Direktur Jenderal Kekayaan Negara (Perdirjen) Nomor 5/KN/2020 tentang Panduan Pemberian Layanan Lelang pada KPKNL Dalam Status Bencana Nasional Non Alam Penyebaran Corona Virus Disease 19 (COVID-19) yang mengakomodasi kenormalan baru akibat pandemi covid. Perdirjen tersebut, yang memungkinkan ketidakhadiran penjual maupun peserta lelang dan mengandalkan pelaksanaannya secara online/virtual.

Proses Lelang di KPKNL Surakarta melalui Virtual

Peserta Proses Lelang Tersebut