Dipublikasikan oleh Tim IT 26 Maret 2021
Jum'at, 26 Maret 2021 Pengadilan Agama Sukoharjo kelas IB menggelar Pemilihan Agen Perubahan yang diikuti oleh Ketua, Wakil Ketua, Hakim dan seluruh Aparatur Pengadilan Agama Sukoharjo.
adakan rapat tinjauan manajemen. Acara tersebut dilaksanakan diruang sidang 1 ini dimulai pukul 14.00 WIB sd selesai dilanjutkan dengan Rapat Pembinaan.
Pemilihan ini dibagi 3 unsur, : Hakim, Kepaniteraan, dan Kesekretariatan. Dalam pelaksanaannya, seluruh peserta rapat diberi formulir pemilihan untuk selanjutnya menulis pegawai yang dipilih dari masing-masing
sektor menjadi agen perubahan di Pengadilan Agama Sukoharjo kelas IB tahun 2021. Pemilihan Agen Perubahan merupkan salah satu Program Kerja Pembangunan Zona Integritas Pengadilan Agama Sukoharjo Manajemen Perubahan Sub Perubahan Pola Pikir dan Budaya Kerja
Hasilnya terpilih Tiga Nama Agen Perubahan Pengadilan Agama Sukoharjo Tahun 2021, yakni :
- M. Zarkasi Ahmadi, S.H (Hakim Madya Pratama )
- Anis Fuuadah, S.H ( Kepala Sub. Bagian Umum dan Keuangan )
- Ricky A. Gusranto, A.Md (Juru Sita ).
hasil pemilihan agen perubahan Pengadilan Agama Sukoharjo kelas IB
Ketua Pengadilan Agama Sukoharjo Kelas IB menjelaskan pemilihan ini dilakukan dengan objektif melibatkan seluruh pegawai mengingat tanggungjawab dari Agen perubahan ini begitu besar dan bukan sekedar pelengkap ZI.
Peran agen perubahan Pengadilan Agama Sukoharjo Kelas IB tahun 2021 adalah sebagai berikut:
- Sebagai Katalis yang bertugas memberikan keyakinan kepada seluruh pegawai di Pengadilan Agama Sukoharjo masing-masing tentang pentingnya perubahan Pengadilan Agama Sukoharjo menuju kearah yang lebih baik.
- Sebagai Penggerak Perubahan yang bertugas mendorong dan menggerakkan pegawai untuk ikut berpartisipasi dalam perubahan menuju ke arah Pengadilan Agama Sukoharjo menuju kearah yang lebih baik
- Sebagai Pemberi solusi yang bertugas memberikan alternatif solusi kepada para pegawai atau pimpinan di Pengadilan Agama Sukoharjo yang menghadapi kendala dalam proses berjalannya perubahan Pengadilan Agama Sukoharjo menuju Pengadilan Agama Sukoharjo yang lebih baik
- Sebagai Mediator yang bertugas membantu memperlancar proses perubahan, terutama menyelesaikan masalah yang muncul dalam penerapan Zona Integritas/ Reformasi Birokrasi menuju WBK dan WBBM dilingkungan Pengadilan Agama Sukoharjo terkait dalam proses perubahan
- Sebagai Penghubung yang bertugas menghubungkan komunikasi dua arah antara pegawai di Pengadilan Agama Sukoharjo dengan para pengambil keputusan.
Dalam kesempatan tersebut Ketua Pengadilan Agama Sukoharjo kelas IB, Drs.Yenisuryadi, M.H menyampaikan bahwa Ada perbedaan antara role model dengan agen perubahan yang ada di Pembangunan ZI menuju wilayah bebas korupsi (WBK) dan wilayah birokrasi bersih melayani
(WBBM) dan beliau berharap semua apparat memilih secara objektif. Pengadilan Agama Sukoharjo berkomitmen untuk bekerja maksimal dalam melayani masyarakat pencari keadilan dan bertanggungjawab terhadap pekerjaan.
Rapat berjalan lancar dan selesai pada pukul 16.00 WIB diakhiri dengan penyerahan piagam agen perubahan kepada Agen perubahan terpilih