| 31 Agustus 2010
Karawaci, Tangerang, Badilag.net |25-08-2010
Reformasi Birokrasi (RB), yang difokuskan pada Reformasi Peradilan, di MA dan pengadilan-pengadilan di bawahnya meningkatkan kualitas pelayanan publik, khususnya kepada para pencari keadilan. Telah banyak hal yang dilakukan dalam rangka pelaksanaan RB yang sudah dimulai sejak tahun 2003.
Hal itu mengemuka dalam pertemuan khusus yang diadakan di Karawaci Tangerang, sejak 23 sampai 25 Agustus 2010, hari ini. Pertemuan yang dibuka oleh Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial, Dr. H. Ahmad Kamil, SH, MH, ini dimaksudkan untuk menyusun laporan pelaksanaan RB di MA dan pengadilan-pengadilan yang ada di bawahnya.

Reformasi Birokrasi (RB), yang difokuskan pada Reformasi Peradilan, di MA dan pengadilan-pengadilan di bawahnya meningkatkan kualitas pelayanan publik, khususnya kepada para pencari keadilan. Telah banyak hal yang dilakukan dalam rangka pelaksanaan RB yang sudah dimulai sejak tahun 2003.
Hal itu mengemuka dalam pertemuan khusus yang diadakan di Karawaci Tangerang, sejak 23 sampai 25 Agustus 2010, hari ini. Pertemuan yang dibuka oleh Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial, Dr. H. Ahmad Kamil, SH, MH, ini dimaksudkan untuk menyusun laporan pelaksanaan RB di MA dan pengadilan-pengadilan yang ada di bawahnya.

Sekretaris Mahkamah Agung (tengah) didampingi Inspektur Wilaah II (kiri) dan Kepala Biro Keuangan (kanan) dalam suatu diskusi.
Selain WKMA tersebut, hadir pula Ketua Muda Pembinaan Widayatno Sastrowardoyo, SH, MSc, sebagai salah satu narasumber, Ketua Muda Pengawasan M.Hatta Ali, SH, MH dan Wakil Kordinator Tim Pembaharuan MA, Prof. Dr. Takdir Rahmadi, SH, LLM. Para pejabat ess I dan ess II serta beberapa pejabat ess III dan pejabat fungsional kepaniteraan dan pengawasan juga hadir sebagai peserta pertemuan ini.
Pertemuan ini merupakan salah satu tindak lanjut dari Keputusan Sekretaris MA No: 012.A/SEK/SK/III/2010 tentang Pembentukan Tim Pengembangan Laporan Pelaksanaan Reformasi Birokrasi Mahkamah Agung, yang ditandatangani oleh Drs.HM Rum Nessa, SH, MH, tanggal 26 Maret 2010.
Pelaporan pelaksanaan RB sangat penting. Kegiatan-kegiatan yang berkaitan dengan RB ini telah banyak dilaporkan, seperti dalam Laporan Tahunan MA dan Laporan Tahunan tiap satker, namun pelaporan khusus perlu juga dilaporkan tersendiri.
Cetak Biru Mahkamah Agung.
Walaupun secara formal Reformasi Birokrasi (RB) di MA dimulai sejak ditetapkannya MA sebagai salah satu instansi percontohan pelaksanaan RB pada tahun 2008, sejatinya RB di Mahkamah Agung sudah dimulai sejak tahun 2003, ketika diterbitkannya Cetak Biru (Blueprint) Pembaruan Peradilan sebagai pedoman kegiatan-kegiatan di MA.
Ada 5 (lima) hal yang disebutkan dalam Blueprint Pembaruan Peradilan 2003 ini, yaitu pembaruan-pembaruan dalam bidang (1) manajemen SDM, (2) manajemen Keuangan, (3) manajemen Teknologi Informasi, (4) manajemen Perkara, dan (5) manajemen Pengawasan.
Dalam perkembangannya, Cetak Biru ini mengalami penyempurnaan, apalagi karena terdorong oleh penunjukan MA sebagai salah satu instansi percontohan pelaksanaan RB, tahun 2008.
Setelah dikaji melalui proses yang panjang dan banyak melibatkan pemangku kepentingan (stakeholder), Cetak Biru ini pada tahun 2010 secara resmi dikembangkan, antara lain dengan ditentukannya Visi MA yang baru, yaitu “Terciptanya Badan Pengadilan di Indonesia Yang Agung”.
Dalam Cetak Biru itu disusun pula Misi MA yang baru, yaitu (1) Menjaga kemandirian badan peradilan, (2) Memberikan pelayanan hukum yang berkeadilan kepada pencari keadilan, (3) Meningkatkan kualitas kepemimpinan badan peradilan, dan (4) Meningkatkan kredibilitas & transparansi badan peradilan.
Cetak Biru Pengembangan ini juga ditentukan sebagai acuan pengembangan dan pembaruan MA selama 25 tahun ke depan, yaitu sejak 2010 sampai 2035. Dalam prakteknya, disusun pula rencana-rencana strategis lima tahunan, yang kemudian dibreak-down menjadi perencanaan-perencanaan tahunan.

Direktur Binadmin Badilag, Drs. H. Sayed Usman, SH, di tengah peserta Komisi Penataan Sistem, Organisasi dan Tata Laksana
Percepatan Quick Wins.
Quick Wins sebagai program unggulan MA yang harus segera dilakukan setelah ditetapkan sebagai instansi percontohan RB, dari waktu ke waktu terus diupayakan pelaksanaannya baik di lingkungan MA sendiri, maupun di pengadilan-pengadilan. Secara umum, perkembangan keberhasilannya sangat cepat.
“Apa yang kita lakukan sudah sangat banyak”, kata Subagyo, Kepala BUA, sebagai salah satu tokoh RB di MA ini. Subagio menjelaskan satu-persatu pelaksanaan Quick Wins, yang terdiri dari (1) transparansi putusan peradilan, (2) pengembangan TI, (3) implementasi pedoman perilaku hakim, (4) Pendapatan Negara Bukan Pajak, PNBP, dan (5) analisa pekerjaan, evaluasi pekerjaan dan rem`unerasi/tunjangan kinerja.
Subagyo lebih jauh memerinci capaian, seperti publikasi putusan pada situsweb MA dan pengadilan-pengadilan, putusan pada AsianLII, pembangunan situsweb di pengadilan-pengadilan, pembangunan Information Desk, termasuk meja pengaduan, di MA dan pengadilan-pengadilan, sosialisasi dan diklat PPH, pencantuman biaya kepaniteraan sebagai PNBP pada biaya perkara, penyusunan diskripsi pekerjaan tiap pegawai, pelaksanaan remunerasi dan lainnya.

Quick Wins sebagai program unggulan MA yang harus segera dilakukan setelah ditetapkan sebagai instansi percontohan RB, dari waktu ke waktu terus diupayakan pelaksanaannya baik di lingkungan MA sendiri, maupun di pengadilan-pengadilan. Secara umum, perkembangan keberhasilannya sangat cepat.
“Apa yang kita lakukan sudah sangat banyak”, kata Subagyo, Kepala BUA, sebagai salah satu tokoh RB di MA ini. Subagio menjelaskan satu-persatu pelaksanaan Quick Wins, yang terdiri dari (1) transparansi putusan peradilan, (2) pengembangan TI, (3) implementasi pedoman perilaku hakim, (4) Pendapatan Negara Bukan Pajak, PNBP, dan (5) analisa pekerjaan, evaluasi pekerjaan dan rem`unerasi/tunjangan kinerja.
Subagyo lebih jauh memerinci capaian, seperti publikasi putusan pada situsweb MA dan pengadilan-pengadilan, putusan pada AsianLII, pembangunan situsweb di pengadilan-pengadilan, pembangunan Information Desk, termasuk meja pengaduan, di MA dan pengadilan-pengadilan, sosialisasi dan diklat PPH, pencantuman biaya kepaniteraan sebagai PNBP pada biaya perkara, penyusunan diskripsi pekerjaan tiap pegawai, pelaksanaan remunerasi dan lainnya.

Karo Hukum dan Humas sedang memimpin rapat Komisi II tentang Manajemen Perubahan. Nampak pada gambar, dari kiri: Sekditjen Badilmiltun, Kapusdklit Tehnis Peradilan, Karo Hukum & Humas, Sekditjen Badilag dan Dirbinadmin DJ Badilum
Pelaksanaan RB dan Pelaporannya.
Waka MA, Ahmad Kamil, mengharapkan agar seluruh pejabat dan pegawai MA dan pengadilan di bawahnya agar bekerjasama dan bersinerji dalam melaksanakan serta menyusun pelaporan RB. “Kita ini sudah satu atap, jadi kita harus satu suara dan satu langkah”, tegasnya.
Sementara itu, Tuadabin Widayatno mengharapkan agar pejabat dan pegawai di MA dan seluruh pengadilan mengetahui benar apa yang dimaksud dan tujuan dari pelaksanaan RB ini. “RB ini pada dasarnya adalah bagaimana agar kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh instansi pemerintah ini berjalan efisien dan ekektif, terhindar dari penyimpangan dan tujuan akhirnya adalah memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat”, jelasnya.
Kepada Badilag.net di sela-sela rapat, Dirjen Badilag Wahyu Widiana mengatakan telah banyak kebijakan yang dapat dilakukan oleh PA dan MSy yang berkaitan dengan pelaksanaan RB.
“Pengembangan TI, publikasi putusan, transparansi keuangan, peningkatan pelayanan/client services dan information desk, pelaksanaan justice for all, dan sejenisnya, semuanya merupakan kebijakan yang menunjang keberhasilan RB di lingkungan peradilan agama”, ujarnya.
Oleh karena itu, Dirjen Badilag mengharapkan PA dan MSy sebagai ujung tombak pemberi pelayanan langsung kepada masyarakat, dikontrol oleh PTA dan MSy Aceh, agar dapat melaksanakan kebijakan-kebijakan tersebut dengan sungguh-sungguh.
“Seluruh pengadilan di lingkungan peradilan agama hendaknya selalu keep in touch terhadap informasi dan kebijakan pusat yang selama ini selalu digaungkan melalui situs badilag.net dan mahkamahagung.go.id”, jelasnya lagi.
“Situsweb itu, selain berisi pesan-pesan dari Jakarta, juga merupakan media untuk menyampaikan saran dan masukan dari bawah. Jadi kombinasi antara ‘top-down’ dan ‘bottom up’ “, tegas Dirjen.
“Jika pelaksanaan RB dan pelaporannya sudah baik, diharapkan kenaikan yang 70% menjadi 100% dapat terlaksana dalam waktu singkat”, kata Dirjen menutup bincang-bincangnya dengan Badilag.net. (Adli Minfadli Robby).
Waka MA, Ahmad Kamil, mengharapkan agar seluruh pejabat dan pegawai MA dan pengadilan di bawahnya agar bekerjasama dan bersinerji dalam melaksanakan serta menyusun pelaporan RB. “Kita ini sudah satu atap, jadi kita harus satu suara dan satu langkah”, tegasnya.
Sementara itu, Tuadabin Widayatno mengharapkan agar pejabat dan pegawai di MA dan seluruh pengadilan mengetahui benar apa yang dimaksud dan tujuan dari pelaksanaan RB ini. “RB ini pada dasarnya adalah bagaimana agar kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh instansi pemerintah ini berjalan efisien dan ekektif, terhindar dari penyimpangan dan tujuan akhirnya adalah memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat”, jelasnya.
Kepada Badilag.net di sela-sela rapat, Dirjen Badilag Wahyu Widiana mengatakan telah banyak kebijakan yang dapat dilakukan oleh PA dan MSy yang berkaitan dengan pelaksanaan RB.
“Pengembangan TI, publikasi putusan, transparansi keuangan, peningkatan pelayanan/client services dan information desk, pelaksanaan justice for all, dan sejenisnya, semuanya merupakan kebijakan yang menunjang keberhasilan RB di lingkungan peradilan agama”, ujarnya.
Oleh karena itu, Dirjen Badilag mengharapkan PA dan MSy sebagai ujung tombak pemberi pelayanan langsung kepada masyarakat, dikontrol oleh PTA dan MSy Aceh, agar dapat melaksanakan kebijakan-kebijakan tersebut dengan sungguh-sungguh.
“Seluruh pengadilan di lingkungan peradilan agama hendaknya selalu keep in touch terhadap informasi dan kebijakan pusat yang selama ini selalu digaungkan melalui situs badilag.net dan mahkamahagung.go.id”, jelasnya lagi.
“Situsweb itu, selain berisi pesan-pesan dari Jakarta, juga merupakan media untuk menyampaikan saran dan masukan dari bawah. Jadi kombinasi antara ‘top-down’ dan ‘bottom up’ “, tegas Dirjen.
“Jika pelaksanaan RB dan pelaporannya sudah baik, diharapkan kenaikan yang 70% menjadi 100% dapat terlaksana dalam waktu singkat”, kata Dirjen menutup bincang-bincangnya dengan Badilag.net. (Adli Minfadli Robby).
































